Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com nganjukkota - Pengadilan Negeri Nganjuk akhirnya memenangkan Polsek Nganjuk Kota dalam sidang praperadilan melawan pemohon sdri. Yuliana Margareta, S.H. atas perkara tindak pidana penipuan 1 unit mobil Nissan Grand Livina.
Hasil keputusan sidang praperadilan antara pemohon sdri. Yuliana Margareta, S.H dan termohon Kepolisian Sektor Nganjuk Kota Polres Nganjuk tersebut dibacakan langsung oleh Hakim sdr. Prayogo, S.H, M.H dan Panitera sdr. Fauzi S.H di ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis(14/02/2019) sekitar pukul 14.00 wib.
Dalam amar putusannya Hakim Prayogo S.H, M.H, dengan memperhatikan saksi serta bukti-bukti yang ada akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pemohon serta mewajibkan pemohon membayar biaya sidang.
Seperti diketahui sidang praperadilan tersebut ada atas permintaan pihak pemohon yaitu sdri. Yuliana Margareta, S.H warga Jalan Pondok Kencana Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk, Pokok materinya yakni penyitaan dan penggeledahan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
0 Comments