OPERASI MIRAS ILEGAL,PETUGAS POLSEK BAGOR SITA 1 BOTOL AQUA BESAR DAN 3 BOTOL AQUA KECIL ARJO


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Senin, 04 Februari 2019 pukul 13.30 Wib kemarin polsek Bagor menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bagor.

Operasi miras tersebut di pimpin oleh kanit reskrim Polsek Bagor Ipda Darmoaji,SH beserta anggotanya dan bantu oleh 4 petugas piket, sasaran operasi tersebut adalah warung yang berkedok penjual kopi,satu persatu petugas polisi mendatangi dan memeriksa warung - warung yang berada di seputaran terminal truck Guyangan  yang di duga menjual miras.

Mungkin informasi operasi miras ini sudah bocor karena tidak satupun penjual di warung tersebut yang menjual miras. Setelah melakukan operasi di seputaran terminal truck guyangan petugas polisi dari polsek bagor melanjutkan kegiatan  operasi miras ke salah satu warung di dalam pemukiman warga kelurahan guyangan kec.Bagor kab.Nganjuk, di sana petugas polisi mendapati penjual warung milik agus setiyono yang menjual miras jenis arak.

Di warung milik Agus setiyono tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol besar aqua dan 3 botol kecil aqua miras jenis arak jowo (arjo).

Kanit Reskrim polsek bagor Ipda DARMOAJI yang memimpin operasi miras ini melanjutkan, razia miras semacam ini akan terus saya lakukan guna menekan peredaran miras di wilayah hukum polsek bagor ungkapnya.

"Menghimbau kepada masyarakat sesuai juga dengan agama kita, yang kita anut kan tidak boleh minum minuman keras, minuman keras itu akan merusak bumi kita akan merusak juga tatanan sosial, jadi saya menghimbau supaya seluruh masyarakat, marilah kita hidup sehat, tidak mengkonsumsi miras," imbaunya.(humas bagor)

Post a Comment

0 Comments