Polres Nganjuk Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Mertua di Ds.Banjaranyar Tanjunganom Nganjuk



Tribratanews-nganjuk.com Polres Nganjuk berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Banjaranyar Kec.Tanjunganom Kab.Nganjuk,wilayah Polsek Warujayeng  yang terjadi pada tanggal 02/12/2018 pukul sekitar 04.45 Wib,sesuai Laporan Polisi nomor : LP/56/XII/2018/Sek warujayeng tgl 2 Desember 2018.

Korban An.SITI MUNAWAROH, perempuan, 65 th,  Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Ds Banjaranyar Rt 005. Rw. 002  Kec Tanjunganon Kab Nganjuk,sedangkan pelaku diperkirakan menantunya sendiri An.SUDARSONO bin Alm SUTARMI, laki-laki,umur 51 th, agama islam, pekerjaan swasta, alamat : Ds banjaranyar Rt 005. Rw 002 Kec Tanjunganom Kab Nganjuk.

Kronologinya adalah ,Minggu 02/12/2018 sekitar jam 04.45 wib ditemukan seorang Perempuan meninggal dunia diduga korban pembunuhan dan berhasil di ungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di bantu Unit Reskrim Polsek Warujayeng serta Resmob Res Sidoarjo.

Adapun pelaku sebelum tertangkap sempat melarikan diri selama lima hari ,berdasarkan hasil olah TKP dan baket yg di dapatkan dari saksi" dan hasil penyelidikan Tim  mencurigai Pelaku adalah Menantu korban. Kemudian Tim Resmob dan Reskrim Polsek Warujayeng   mendapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Deltasari Sawotratap Kec waru Kab Sidoarjo. 

Selanjutnya pada hari Sabtu 08/12/2018 sekitar jam 20:30 Wib dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Sdr. SUDARSONO.

Pada Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan TIM Resmob dan Reskrim Polsek Warujayeng serta Resmob Res Sidoarjo sehingga di lakukan tindakan tegas terukur. 

Setelah itu dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa telah membunuh Sdr. SITI MUNAWAROH(mertua) dengan menggunakan sebuah Palu/bogem. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga hari ini Minggu 09/12/2018 Kapolres Nganjuk Melaksanakan Konferensi Pers terkait penangkapan tersebut pelaku pembunuhan tersebut ,yang hadiri oleh para PJU dan para awak Media.

Kapolres Nganjuk " Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebuah palu disebakan karena,dia ingin memaksa istrinya pulang diamana motifnya karena cemburu istrinya belum pulang selama satu bulan,kemudian memaksa kepada mertuanya yang selama ini berhubungan secara langsung dengan istrinya,sehingga tersangka marah dan memukul mertuanya dengan palu sebanyak tiga kali dan meninggal " tuturnya.

Setelah pelaku melakukan pembunuhan mertuanya,pelaku sempat akan gantung diri ,namun talinya putus sehingga tersangka masih hidup,dan melarikan diri .(Subbaghumas)




Post a Comment

0 Comments