Tribratanews-nganjuk.com, Prambon - ( Sabtu, 8 Desember 2018 ) Malam sekitar jam 20:00 Wib di Gedung Serba Guna Desa Watudandang Kec. Prambon Kab. Nganjuk, Kapolsek Prambon AKP H. Suyantono, B. Sc. menghadiri kegiatan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Watudandang dengan masa bakti tahun 2019 - 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Forkopimcam Prambon, Kades Watudandang Bapak Moh. Sucipto dan perangkatnya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Watudandang, lembaga desa dan anggota BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
AKP H. Suyantono, mengatakan dalam sambutannya, bahwa sekarang harus waspada terhadap pengunaan anggaran, jangan sampai ada penyimpangan, jangan sampai berurusan dengan pihak hukum karena tidak sesuai aturan dalam pengunaan anggaran. Sedangkan kepada BPD, H. Suyantono, B. Sc. titip pesan, agar bekerja dengan baik dan benar, sebagai perwakilan penduduk desa Watudandang bisa menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik.
" Selamat atas terpilihnya saudara-saudara menjadi BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ), selamat bekerja, semoga sukses dan semoga Desa Watudandang menjadi Desa yang maju " Ucapan H. Suyantono, B. Sc. saat sambutan. ( Hms Prambon )
0 Comments