Tribratanews-nganjuk.com Senin ( 10/12/2018) , Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik S,sos , M.H bersama Bhabinkamtibmas lakukan kampanye melawan segala bentuk Perjudian di wilayah Kertosono dengan memasang baner Himbauan kepada masyarakat di beberapa titik strategis yang sudah di maping Rawan Perjudian.
Giat kampanye ini atas kerja keras Bhabinkamtibmas bersama Kapolsek yang terus menerus menghimbau dan menegur jika ada gelala gejala yang timbul untuk melakukan judi agar di stop .
Sangat disayangkan Jika sudah diingatkan sudah ditegur dan di warning keras, jika masih ada yg coba2 akan ditindak Tegas, karena inflikasi hukumnya amat lah berat , pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 2 tahun, paling lama 5 tahun penjara , " ujar Abraham".
Untuk itu himbauan ini harap diperhatikan, agar tidak berurusan dengan pihak hukum. (Hms Kertosono)
0 Comments