Tribratanews-nganjuk.com, Prambon - ( Senin, 3 Desember 2018 ) Pagi ini di tempat penitipan sepeda motor/sepeda depan sekolah SMP Negeri 1 Prambon, Bhabinkamtibmas Desa Watudandang Brigadir Gogot H. menghampiri pelajar SMP Negeri 1 Prambon yang sedang memarkir kendaraannya untuk memberikan himbauan.
Sekolah SMP Negeri 1 Prambon terletak di wilayah Desa Watudandang Kec. Prambon Kab. Nganjuk yang merupakan wilayah binaannya Brig Gogot.
Brigadir Gogot H. menghimbau, agar tidak mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur, lebih baik gunakan sepeda gayung atau diantar saat pergi ke sekolah. Persyaratan untuk memiliki SIM yang harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor tidak bisa terpenuhi oleh para pelajar karena belum cukup umurnya. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang SIM ( Surat Ijin Mengumudi ).
Sedangkan menurut Kapolsek Prambon AKP H. Suyantono, B. Sc. menjelaskan, apa yang disampaikan Bhabinkamtibmas itu benar, namun faktor yang lain menjadikan pertimbangan agar para pelajar SMP Negeri 1 Prambon adalah faktor keselamatan dalam berkendara dan minimnya pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas.
" Himbauan ini juga tidak untuk SMP Negeri 1 Prambon saja, namun juga untuk para pelajar yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai sepeda motor, Polsek Prambon secara rutin selalu mengadakan sosialisasi/binluh kamtibmas tentang undang-undang Lalu Lintas di sekolah-sekolah " kata AKP H. Suyantono, B. Sc. saat dihubungi Humas di tempat kerjanya. ( Hms Prambon )
0 Comments