Sat Narkoba Polres Nganjuk Kembali Ungkap Kasus Okerbaya Jenis Pil  Tryhexsipinidil


Tribratanews-nganjuk.com Kemabali Sat Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap pelaku pengedar okerbaya jenis pil  tryhexsipinidil hari Rabu  tanggal 21 Nopember 2018.

Sekira Pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemakai obat terlarang ,BUDI UTOMO Bin NURHADI, Nganjuk, 04 Juli 1997, Laki-laki, Karyawan Swasta, Islam, SMP, Dsn. Salam Judeg Rt. 002 Rw. 008 Ds. Blongko Kec. Ngetos Kab. Nganjuk,HARI WIBEJO Bin NURHADI, Nganjuk, 09 Juli 1991, Laki-laki, Tani, Islam, SD, Dsn. Salam Judeg Rt. 002 Rw. 008 Ds. Blongko Kec. Ngetos Kab. Nganjuk.

Adapun barang bukti 672 (enam ratus tujuh puluh dua) butir Pil dobel L;Uang tunai sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah),1 (satu) buah tas warna hitam,1 (satu) bendel plastik klip,1 (satu) buah HP merk Advance warna hitam gold,1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang Garam surya.

Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Smapai saat ini diadakan pembangan cari dan temukan pelaku lain yang terkait;guna kepentingan proses sidik tsk dilakukan Han di res Nganjuk.

" Kami akan terus melakukan kegiatan ini untuk memberantas pelaku pengedar,pemakai dan bandar Narkoba,karena untuk menjaga generasi penerus bangsa jangan sampai hancur karena Narkoba " tegas Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP SUMADI.(Subbaghumas)

Post a Comment

0 Comments