Tribratanews-nganjuk.com Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus pencurian diesel ,terhadap tersangka diduga
melanggar Pasal 363 ayat 3e Jo Pasal 64 KUH Pidana,hal terebut terjadi di wilayah Polsek Warujayeng yang diduga ada 8 (delapan) TKP.
Dengan modus Operandi tersangka mengambil mesin pompa air yang ditinggalkan pemiliknya di
persawahan pada malam hari, namun mesin tersebut tidak langsung dibawa pulang
ke rumah maupun dijual, melainkan disembunyikan terlebih dahulu di tempat tersembunyi
(sungai, semak-semak dan kebun di sekitar tepat kejadian) kemudian selang beberapa
waktu baru diambil dan dijual/ digadaikan.
Kronologis tetangkapnya pecuri Diesel,berawal Pada hari Sabtu tanggal 03 Nopember 2018 sekira pukul 09.00 Wib saat pelapor akan menyalakan mesin dieselnya ternyata hilang ,adanya saksi yang melihat ada satu unit Diesel yang disimpan di bawah jembatan,namun jangan di ambil dulu biar tahu siapa pelakukan,kemudian pada tanggal 04 Nopember 2018 sekitar pukul 01.30 ada seseorang yang mengambil Diesel tersebut selanjutnya Saksi Sdr. SUWARNO bersama Sdr. HAN dan Sdr. EDI SANTOSO
melakukan pengejaran dan pelaku tertangkap di sebelah Puskesmas Tanjunganom
masuk Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
Dan selanjutnya tersangka An.ANDRE SEPTIAN BIN GIYONO Laki-laki,Sidoarjo, 06 September 1997, 21
Tahun Alamat Dsn.
Sumberagung RT.03/ RW.02 Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom ,diserahkan ke Polsek Warujayeng untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk AKBP DWA NYOMAN N.W.,SI.I.K,M.H " Pelaku dalam melakukan aksinya dia sendirian dengan cara mengangkat Disel tersebut di simpan di semak-semak,kemudian selang bebrapa hari ,diesel diangkat sendiri dengan menggunakan sepeda motor ,kemudian digadaikan dan uang dimikmati sendiri " tegas Kapolres
(Subbaghumas)
0 Comments