Tribratanews-nganjuk.com Polres Nganjuk mneggelar Konfrensi Pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung sendiri di wilayah Polsek Warujayeng pada hari Senin 05/11/2018.
Pada hari Senin tanggal 05
November 2018 sekira pukul 00.00 wib Pelapor (keponakan korban) mendengar suara
orang memukul-mukul di luar rumah sebanyak 3x, namun tidak tahu apa yang
dipukul.Sekira pukul 03.30 wib sudah
menjadi kebiasaan Pelapor membuatkan kopi untuk korban (NYONO, laki-laki, 60
tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec.
Tanjunganom) saat itu Pelapor keluar ke tempat korban dan membangunkan korban,
namun Pelapor melihat korban mengeluarkan darah dari bibir, lalu Pelapor masuk
ke dalam rumah mengambil senter dan membangunkan Saksi 1 (suami pelapor) diajak
melihat kondisi korban, ternyata ada banyak darah di bawah tempat tidur korban.Mengetahui kondisi korban
seperti itu Pelapor dan Saksi 1 menghubungi Ketua RT dan Jogoboyo kemudian
melaporkan ke Polsek Warujayeng. Setelah petugas tiba di tempat kejadian
melihat korban ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sedangkan saksi yang menguatkan kejadian tersebut WINARSIH, perempuan, 43 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom,SARJUNI, laki-laki, 43 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom, SULASTRI, perempuan, 44 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom
Sedangkan saksi yang menguatkan kejadian tersebut WINARSIH, perempuan, 43 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom,SARJUNI, laki-laki, 43 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom, SULASTRI, perempuan, 44 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom
Pelaku
merupakan anak kandung korban yang mengalami gangguan jiwa sejak 10 tahun yang
lalu, dan baru kembali dari berobat di Puskesmas Rejoso (Poli Kejiwaan) sekira
4 bulan lalu.
Sementara pelaku an. PONIDI,Nganjuk,
40 tahun, laki-laki,Pekerjaan tidak ada,Islam, Indonesia / Jawa, alamat Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom
Kab. Nganjuk,dikenakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.(Subbahumas)
0 Comments