Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak Kandung Sendiri



Tribratanews-nganjuk.com Polres Nganjuk mneggelar Konfrensi Pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung sendiri di wilayah Polsek Warujayeng pada hari Senin 05/11/2018.

Pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira pukul 00.00 wib Pelapor (keponakan korban) mendengar suara orang memukul-mukul di luar rumah sebanyak 3x, namun tidak tahu apa yang dipukul.Sekira pukul 03.30 wib sudah menjadi kebiasaan Pelapor membuatkan kopi untuk korban (NYONO, laki-laki, 60 tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom) saat itu Pelapor keluar ke tempat korban dan membangunkan korban, namun Pelapor melihat korban mengeluarkan darah dari bibir, lalu Pelapor masuk ke dalam rumah mengambil senter dan membangunkan Saksi 1 (suami pelapor) diajak melihat kondisi korban, ternyata ada banyak darah di bawah tempat tidur korban.Mengetahui kondisi korban seperti itu Pelapor dan Saksi 1 menghubungi Ketua RT dan Jogoboyo kemudian melaporkan ke Polsek Warujayeng. Setelah petugas tiba di tempat kejadian melihat korban ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sedangkan saksi yang menguatkan kejadian tersebut WINARSIH, perempuan, 43 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom,SARJUNI, laki-laki, 43 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec.   Tanjunganom, SULASTRI, perempuan, 44 tahun, islam, Tani, Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom 

Pelaku merupakan anak kandung korban yang mengalami gangguan jiwa sejak 10 tahun yang lalu, dan baru kembali dari berobat di Puskesmas Rejoso (Poli Kejiwaan) sekira 4 bulan lalu.

Sementara pelaku an. PONIDI,Nganjuk, 40 tahun,  laki-laki,Pekerjaan tidak ada,Islam,  Indonesia / Jawa, alamat Dsn. Jajar Rt.03/Rw.13 Ds. Sumberkepuh Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk,dikenakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.(Subbahumas)


Post a Comment

0 Comments