Kembali Lagi Polsek Kertosono Polres Nganjuk Mengungkap 5 Kasus dengan 5 Tersangka


Tribaratnews-nganjuk.com Kembali lagi Polres Nganjuk berhasil mengungkap 5 (lima ) kasus dengan 5 (lima) tersangka, Kapolres AKBP DEWA NYOMAN N.W.,S.I.K.,M.H.yang didampingi Kasubbaghumas Polres Nganjuk dan Kapolsek Kertosono menggelar Konfrensi Pers di Polsek Kertosono.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Nganjuk,Kasubbaghumas Kapolsek Kertosono dan para awak media baik media cetak maupun elektronik di Polsek Kertosono di Jalan Panglima Sudirman, Rabu 24/10/2018.

Dalam Giat Konfrensi Pers  tersebut Ungkap 5 (lima) Kasus dengan 5 (lima) Tersangka antara lain : 
1. Kasus Penadahan, Pasal 480 KUHP, Dengan tersangka An. STM laki-laki sehubungan dengan Laporan Polisi No : LP/B/32/VIII/2018/JATIM/RESNGANJUK/SEKKTS tanggal 5 Agustus 2018. Tersangka menerima barang berupa sepeda motor Honda GL -200 D ( Tiger) No.pol AG 6344 XL tahun 2006 dari tersangka AD yang tidak di lengkapi surat surat karena tidak laku akhirnya motor di Jagal di pisah-pisah onderdilnya lalu di jual kiloan dan laku 1.800.000. Lalu di serahkan ke tersangka utama sisanya 750.000 di terima oleh tersangka penadah STM. Pelaku berhasil di tangkap di Kota Malang.

2. Kasus Penganiayaan, Pasal 351 ayat (1),(4) KUHP, Dengan tersangka An. ZSA laki-laki , Sehubungan dengan Laporan Polisi No: LP/B/36/IX/2018 /JATIM/RESNGANJUK/SEKKERTOSONO tanggal 10 September 2018. Bahwa pada tanggal 8 September 2018 jam 21.30 Wib ketika korban Nongkrong di pertigaan Jl Dusun Mantaos Desa Nglawak Kec Kertosono Kab Nganjuk bersama 5 (lima) orang dan salah satunya tersangka ZSA  yang pada saat itu korban bertanya Kene seng melu Sah Sahan PSHT Arek piro lalu di jawab tersangka Kene arek limo sudah sahan " Lanjut tersangka bertanya lagi " Anakmu Kae latihan Nang Ndi Pak Guh kemudian korban menjawab Aku nggak ngerti Ketoke Nang Patianrowo kemudian korban bercerita bahwa tahun 1982 Tau melu latihan kemufian sekitar jam 23.00 wib korban di ajak oleh pelaku ke Dusun Mentaos Desa nglawak kemudian tersangka bertanya Awakmu Juruse Piro dan korban menjawab wes Aku sudah ndak Hafal lalu tersangka menendang korban sehingga luka memar pada pelipis kiri ,memar pada mata kanan dan kiri Robek pada kantong mata sebelah kanan telingah kiri mengeluarkan darah mulut mengelurkan darah Gigi bawah kiri lepas dan menjalani rawat Inap di RSUD Kertodono.Reskrim Polsek Kertosono menindak lanjuti dan lidik serta ungkap dan tersangka di di tangkap dan di tahan pada tgl 13 September 2018.

3. Kasus Pencurian, Pasal 362 KUHP, Dengan Tsk An. MS laki-laki, D laki-laki , Sehubungan dengan Laporan Polisi No : LP/B/40/X/2018 /JATIM /RESNGANJUK/SEKKERTOSONO tanggal 18 Oktober 2018,tersangka adalah pelaku kambuan RESIDIVIS pernah terlibat Cur Aiped di Polsek Sawahan  dan Cur laptop di Jombang.Tersangka melakukan Cur Tas Pinggang merek Diesel warna coklat marron kombinasi Abu Abu.Pelaku di lihat korban dan seketika itu di kejar masyarakat dan di tangkap pada hari rabu 18 okt 2018 08.45 wib selanjutnya di sidik dan di tahan di polsek kertosono.

4. Kasus Penipuan & Penggelapan, Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP Tsk An. AW laki-laki , Sehubungan dengan Laporan Polisi No : LP/B/32/VIII/2018 /JATIM /RESNGANJUK/SEKKERTOSONO tanggal 5 Agustus 2018. Bahwa tersangka pada tanggal 11 juli 2018 menghubungi korban Sdr Hari Nur Rachmad untuk bertemu dgn maksud ingin memiliki barang milik korban sepeda motor Tiger AG 6344 XL tahun 2006 korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya ,sehingga kemudian bertemu pada hari Kamis 12 juli 2018 jam 17.00 wib di Kertosono kemudian tersangka di ajak minum kopi di warung kedai 64 Ds Pandantoyo Kec Kertosono Kab.Nganjuk sampai di warung kedai kopi tersebut tersangka pinjam motor korban dengan Alasan untuk menjemput temannya namun setelah di tunggu hingga berapa lama tersangka menghilang dan lari ke kota malang dgn membawah kabur motor korban, selanjutnya dalam penyelidikan Reskrim polsek kertosono tersangka berhsil di tangkap di kota Malang pada tanggal 18 September 2018.

5. Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Perampasan Sepeda Motor), Pasal 365 ayat (1) (2) KUHP, Dengan Tsk An. AP laki-laki, Sehubungan dengan Laporan Polisi No: LP/B/15/III/2018 /JATIM /RESNGANJUK/SEKKERTOSONO tanggal 25 Maret 2018. Kronologis kasusu sebagai berikut  pelaku bertemu dengan korban di Warung kopi   sebagai TKP depan SMKN 1 kertosono Jln Kusuma Bangsa Desa Palem Kec Kertosono Kab Nganjuk.Pelaku mengaku sebagai Anggota Polri pada Satrescoba Polres Kediri kemudian korban di suruh memata matai warung yang berada sebelah timur SMKN 1 dengan berjalan kaki dan  menyuruh agar sepeda motornya di tinggal di TKP,selanjutnya 1  unit sepeda motor Vario milik korban langsung di bawah lari oleh pelaku ,korban mengetahui sepeda motornya di bawah oleh pelaku selanjutnya di kejar oleh korban dan berhasil menarik jaket pelaku namum di pukul oleh pelaku 2 kali  dan melukai wajah korban ,akhirnya lepas tangan korban akhirnya pelaku berhasil membawa lari motor milik korban, pelaku dalam pelariannya dan upaya upaya lidik Reskrim Polsek Kertosono akhirnya pelaku berhasil di tangkap 12 oktober 2018. Dan di tahan di polsek kertosono.

Saat melaksanakan Konfrensi Pers Kapolres Nganjuk menghimbau kepada masyarakat " Kita harus lebih berhati -hati terutama pengendara mobil ,apabila meninggalkan mobilnya agar di kunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobilnya,terkait adanya oknum masyarakat mengaku sebagai anggota Polisi agar masyarakat lebih cerdas jangan percaya terhadap orang yang mengaku polisi ,masyarakat berhak menanyakan identitasnya,masalah penganiayaan kami berharap dan akan melaksanakan operasi miras lebih giat karena sebagian besar pelaku kejahatan menunjukan keberanian karena pengaruh miras " tegas Kapolres

Apabila masyarakat mempunyai informasi terakait dengan miras dan kejadian-kejadian yang meresahkan segera laporkan kepada kami,kami akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah yang tepat , imbuh Kapolres (Subbahgumas)

Post a Comment

0 Comments