Tribratanews-nganjuk.com Lagi, dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah LP (17) pelajar kelas XII sebuah SMK di Kertosono, asal Kecamatan Patianrowo. Dia dicokok Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran mengedarkan pil dobel L.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 30 butir pil dobel L, sebuah telepon seluler (ponsel), bekas bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp 435 ribu. Sampai hari ini, Senin (03/09/2018) pelaku masih menjalani penyidikan.
“Pelaku diciduk petugas di warung Desa Banaran Kecamatan Kertosono, Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. saat ini pelaku masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus,” ujar Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP SUMADI, Senin (03/09/2018).
Kasat Narkoba mengungkapkan, dipelajar pengedar pil koplo itu berawal saat petugas melakukan pematauan di sebuah warung Desa Banaran Kecamatan Kertosono. “Sebelumnya petugas mendapat info jika di tempat itu sering ada transaksi pil dobel L,” jelasnya.
Waktu itu, petugas mencurigai gerak gerik pemuda setempat ketika sedang fly. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 30 butir pil dobel L yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
“Setelah diintrogasi pemuda tersebut mengaku mendapatkan pil dobel L membeli dari pelaku, yang saat itu juga berada di tempat tersebut. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber Kasat Narkoba
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 435 ribu. Kepada petugas, tersangka mengaku jika mendapatkan pil dobel L tersebut seseorang di wilayah Kertosono.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti saya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo UURI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkas Kasat Narkoba.(Humas)
0 Comments