Tribratanews-nganjuk.com Polres Nganjuk hari ini Minggu 26/08/2018 melaksanakan Konferensi Peers kasus pemerasan dan ancaman yang dilaksanakan di Lobby depan Polres Nganjuk yang dihadiri oleh para PJU dan anggota Polres Nganjuk serta awak media.
Pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 23.15 Wib ketika pulang selesai menyaksikan acara orkes jitunada di Dusun Tunggul Desa klagen Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk saudara Ananda ( saksi 1 ) membonceng saudara Akmal ( saksi 2) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat sedangkan saudara Alam (korban 1)membonceng saudari Ani( korban 2) menggunakan sepeda motor Honda Blade yang melaju dengan posisi Honda Beat di depan dan disusul Honda Beat di belakang
Sesampai di TKP Jalan Persawahan masuk desa klagen Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk kendaraan saksi 1 dan saksi 2 dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda GL Max lalu dimintai rokok dan uang serta diancam akan dibacok oleh pelaku namun saksi 1 dan 2 tidak memberikan dan berusaha meloloskan diri namun karena pada jarak sekitar 200 meter dari TKP karena kondisi jalan yang rusak akhirnya saksi 1 dan saksi 2 terjatuh dengan kondisi sanksi 2 diduga mengalami patah tulang bahu lengan kanan dan kaki sebelah kanan.
Hingga belum selesai rombongan yang di belakangnya yaitu saudara Alam (korban 1) dan Saudari Ani (korban 2) dipepet oleh pelaku juga dimintai rokok dan uang serta diancam akan dibacok kemudian korban 1 memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh riburupiah ) dan korban 2 memberikan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah ).
Pada saat bersamaan melintas Bripka Parjimun( saksi 3) dan Brigasir Susilo (saksi 4) dan anggota patroli dari Polsek Rejoso yang lainya selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Rejoso untuk proses lebih lanjut dan mengantar korban RS. Bhayangkara.
Pelaku YA , Nganjuk ,11 Juli 1998 ,Tani ,Dusun Karangasem, kelurahan Balongpacul, Kecamatan Nganjuk Kota.,HK, Nganjuk ,tahun 1991 ,Tani ,Dusun Karangasem, Kelurahan Balong Pacul ,Kecamatan Nganjuk Kota,kerugian diperkirakan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ).
Sedangkan barang Bukti yang disita satu unit sepeda motor Honda GL Max nopol AG 3079 VW dan Uang tunai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Humas ( 25/08/2018)
0 Comments