Tribratanews-nganjuk.com Hari ini Kamis 16/08/2018 di Stadion PT KAI Kec.Sukomoro Kab.Nganjuk dilaksanakan giat Sosialisai warga terkena dampak pembangunan Daoble Track PT .KAI di Kec.Sukomoro yang diikuti oleh 25 orang.
Kegiatan tersebut dihadiri Forpimca Sukomoro ,Kakel Sukomoro ,perwakilan dari PT.KAI ,Staf PT.KAI dan warga sukomoro yang terdampak 13 orang sekitar Stasiun KA Sukomoro.
Dalam kesempatan tersebut PT.KAI menjelaskan bahwa tanah yang menjadi hak milik PT.KAI adalah hak penuh PT.KAI dan warga yang menempati hanya sementara dan bukan untuk menjadi hak milik yang menempati.
Maka apa bila sewaktu-waktu dibutuhkan,harus diserahkan sepenuhnya karena sebelumnya sudah dijelaskan hanya sistim sewa.
Bulan September 2018 warga terdampak harus sudah mengkosongkan lahan yang ditempati dan akan dilakukan pembongkaran bangunan.
Namun perwakilan terdampak berharap mendapat ganti rugi atas bangunan yang sudah berdiri,namun dari PT.KAI dijelaskan tidak ada ganti rugi.
Selanjutnya akan dilaksanakan pengukuran tanah dan dilanjutkan pembongkaran bangunan dan dibuatkan Notulen dan Kesepakatan bersama Muspika dan PT.KAI.
" Diharapkan masyarakat terdampak agar mau menerima keputusan bersama dan tidak melakukan tibdakan yang melanggar hukium " tegas Kapolsek Sukomoro.(Humas)
0 Comments